For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan Dan Pemantauan Berkelanjutan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 2/2018 · Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2018Publication Date:21 Juni 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeGrand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan Dan Pemantauan Berkelanjutan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date06 Juli 2018
Publication Date21 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah pergeseran pengelolaan proses bisnis menuju komputerisasi dan pengawasan preventif dengan teknologi informasi.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengefektifkan peran pengawasan internal dan membangun sistem peringatan dini yang dapat mengidentifikasi masalah yang berpotensi menghambat tujuan organisasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan peningkatan transparansi, reformasi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Acuan umum bagi Inspektorat BPKP untuk menerapkan pengawasan berkelanjutan.
  2. Acuan umum bagi jajaran manajemen di lingkungan BPKP untuk menerapkan pemantauan berkelanjutan.
  3. Ruang lingkup pengawasan berkelanjutan dan pemantauan berkelanjutan meliputi aktivitas dan kinerja unit kerja di lingkungan BPKP.
  4. Pengawasan berkelanjutan dilakukan oleh Inspektorat BPKP sebagai aparat pengawas internal.
  5. Pemantauan berkelanjutan dilakukan oleh jajaran manajemen di lingkungan BPKP.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan berkelanjutan diatur dengan Peraturan Inspektur BPKP.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan berkelanjutan diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama BPKP.

(-)

(-)