For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2021Publication Date:4 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date04 Mei 2021
Publication Date04 Mei 2021
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk mengakomodasi penambahan objek dan perubahan tarif retribusi jasa umum. Perubahan meliputi penambahan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai ruang lingkup pengaturan retribusi jasa umum. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan mencakup pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi/badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah yang diproses. Tarif retribusi pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan harga satuan (unit cost), dengan komposisi biaya sarana dan biaya bahan sebesar 50% dan jasa pelayanan sebesar 50%. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, serta pelayanan persampahan/kebersihan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)