For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2016Publication Date:22 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date22 Agustus 2016
Publication Date22 Agustus 2016
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas DaerahKabupaten Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.749.892.273.083,00 dan belanja sebesar Rp. 2.736.269.299.639,00, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. (13.622.973.444,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 310.843.304.899,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000,00, menghasilkan Silpa sebesar Rp. 318.966.278.343,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.970.224.481.595,01, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.514.627.983,98, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.951.709.853.611,03.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 2.992.278.408.855,02 dan beban sebesar Rp. 2.628.946.922.075,76, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. 363.331.486.779,26.
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)