on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1953 tentang Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru
Also known as: PP 29/1953 · PP No. 29 Tahun 1953 · PP Nomor 29 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakmampuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dalam menyelesaikan permasalahan internal terkait kepemimpinan daerah. Hal ini disebabkan oleh penyerahan mandat oleh anggota DPRD dan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membubarkan DPRD Minahasa dan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa, serta mengadakan pemilihan anggota DPRD baru. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah Minahasa, serta penunjukan Gubernur Sulawesi atau pejabat yang ditunjuk untuk sementara menjalankan pemerintahan daerah dan mengadakan pemilihan umum anggota DPRD baru dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan.