on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Also known as: Permenpar 5/2017 · Permenpar No. 5 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman destinasi penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, biro konvensi dan pameran, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan destinasi MICE yang berdaya saing. Latar belakangnya adalah industri MICE merupakan motor penggerak pengembangan destinasi pariwisata yang penting untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja, dan menarik investasi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mengukur kekuatan destinasi MICE dalam melakukan evaluasi diri terhadap potensi destinasi guna mewujudkan MICE yang berdaya saing nasional dan internasional.
Ketentuan substansial mencakup kriteria dan indikator destinasi MICE yang meliputi aksesibilitas (kemudahan jalur masuk), atraksi (daya tarik seperti fasilitas pertemuan, pameran, akomodasi, dan tempat menarik), amenitas (fasilitas penunjang seperti keadaan lingkungan dan citra destinasi), serta sumber daya manusia dan dukungan stakeholder (profesionalitas SDM dan dukungan dari berbagai pihak). Menteri menetapkan destinasi penyelenggaraan MICE berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang diusulkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata. Proses penetapan dilakukan melalui penilaian berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Deputi.