For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 7/2024 · Perda Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:8 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date08 November 2024
Publication Date08 November 2024
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Soppeng untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan serta RTRW. RPJPD memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dan penutup. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program Bupati. RPJPD menjadi acuan bagi masyarakat, stakeholder, Perangkat Daerah dalam pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang. Perubahan RPJPD dapat dilakukan dalam hal hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah.

(-)

(-)