For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 15/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2009Publication Date:22 Oktober 2009
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date22 Oktober 2009
Publication Date22 Oktober 2009
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 1997 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada PT. Bank Sul-Sel. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan PT. Bank Sul-Sel sebagai pilar pembangunan daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan menyelenggarakan usaha secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis. Ketentuan substansial mencakup: - Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai pemegang saham pada PT. Bank Sul-Sel. - Penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar. - Nilai penyertaan modal saham secara kumulatif hingga Agustus 2009 adalah Rp. 20.330.000.000,-. - Penambahan atau pengurangan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terhadap penyertaan modal ini. - Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal berupa dividen wajib disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)