Peraturan Ombudsman ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah kunci seperti Ombudsman, Perwakilan Ombudsman, Asisten Ombudsman, Pelayanan Publik, Penyelenggara Negara, Maladministrasi, Laporan, Pelapor, Kuasa Pelapor, Terlapor, Atasan Terlapor, Saksi, Konsultasi, Klarifikasi, Pemeriksaan, Mediasi, Konsiliasi, Resolusi, Rekomendasi, Syarat Formil, Syarat Materiil, Rapat Pleno, Rapat Perwakilan, dan Rekomendasi Penjatuhan Sanksi. Selain itu, dilakukan penambahan pelayanan konsultasi kepada pelapor atau masyarakat umum yang dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penerimaan dan Konsultasi. Syarat formil dan materiil dalam verifikasi laporan juga mengalami perubahan, termasuk prosedur jika laporan tidak memenuhi syarat formil. Proses verifikasi dilakukan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Verifikasi, dan hasilnya disusun dalam ringkasan hasil verifikasi yang memuat identitas pelapor, terlapor, dugaan maladministrasi, kronologi laporan, kesimpulan, dan klasifikasi laporan masyarakat. Perubahan juga mencakup tata cara pembuktian dugaan maladministrasi, pemeriksaan dokumen, permintaan klarifikasi, pemanggilan terlapor, pemeriksaan lapangan, penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), respon cepat Ombudsman, serta mekanisme mediasi dan konsiliasi. Terakhir, diatur mengenai pemantauan pelaksanaan rekomendasi dan hasil kesepakatan mediasi/konsiliasi.