For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 48/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 48 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 April 2020Publication Date:17 April 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date29 April 2020
Publication Date17 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1035)

Peraturan Ombudsman ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah kunci seperti Ombudsman, Perwakilan Ombudsman, Asisten Ombudsman, Pelayanan Publik, Penyelenggara Negara, Maladministrasi, Laporan, Pelapor, Kuasa Pelapor, Terlapor, Atasan Terlapor, Saksi, Konsultasi, Klarifikasi, Pemeriksaan, Mediasi, Konsiliasi, Resolusi, Rekomendasi, Syarat Formil, Syarat Materiil, Rapat Pleno, Rapat Perwakilan, dan Rekomendasi Penjatuhan Sanksi. Selain itu, dilakukan penambahan pelayanan konsultasi kepada pelapor atau masyarakat umum yang dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penerimaan dan Konsultasi. Syarat formil dan materiil dalam verifikasi laporan juga mengalami perubahan, termasuk prosedur jika laporan tidak memenuhi syarat formil. Proses verifikasi dilakukan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Verifikasi, dan hasilnya disusun dalam ringkasan hasil verifikasi yang memuat identitas pelapor, terlapor, dugaan maladministrasi, kronologi laporan, kesimpulan, dan klasifikasi laporan masyarakat. Perubahan juga mencakup tata cara pembuktian dugaan maladministrasi, pemeriksaan dokumen, permintaan klarifikasi, pemanggilan terlapor, pemeriksaan lapangan, penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), respon cepat Ombudsman, serta mekanisme mediasi dan konsiliasi. Terakhir, diatur mengenai pemantauan pelaksanaan rekomendasi dan hasil kesepakatan mediasi/konsiliasi.

(-)

(-)