For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1969 tentang Penunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa

Also known as: PP 8/1969 · PP No. 8 Tahun 1969 · PP Nomor 8 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1969Publication Date:26 Maret 1969
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1969
Publication Date26 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1968 tentang penunjukan Bank Asing sebagai Bank Devisa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1969 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Bank Umum Swasta Nasional untuk turut serta dalam kegiatan lalu-lintas devisa, sejajar dengan Bank Asing yang telah diatur sebelumnya. Bank Umum Swasta Nasional yang memenuhi syarat tertentu dapat ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Bank Devisa. Syarat-syarat tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mencakup kriteria seperti jangka waktu operasional, manajemen yang baik, serta kemampuan finansial dan teknis. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.

(-)

(-)