For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 9/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 November 2013Publication Date:28 November 2013
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date28 November 2013
Publication Date28 November 2013
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Daerah untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Dana cadangan akan digunakan untuk seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Besaran dana cadangan yang dialokasikan adalah Rp 30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana cadangan dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan ditempatkan dalam rekening tersendiri. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah atau Bank lainnya yang sehat, dan pendapatan bunga akan menambah jumlah dana cadangan. Penggunaan dana cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah berdasarkan surat perintah pemindahbukuan oleh Bupati.

Penatausahaan penggunaan dana cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sisa dana cadangan setelah pelaksanaan pemilihan harus disetor ke rekening kas umum daerah. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)