on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang
Also known as: Perda Kota Semarang 13/2016 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 ini membentuk Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang. Pembentukan ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global, meningkatkan produktivitas BUMD, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, dan menggali potensi pendapatan asli daerah.
Perseroan Daerah ini dibentuk bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang. Perseroan Daerah dapat memiliki unit usaha dan/atau anak perusahaan, termasuk Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang dan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang.
Maksud pembentukan Perseroan Daerah adalah untuk membentuk BUMD yang dapat mengelola aset daerah, memanfaatkan potensi ekonomi, dan membantu mempercepat program pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah, memberikan pelayanan yang baik, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Perseroan Daerah bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan, pertanian dan peternakan, pariwisata, transportasi, pemanfaatan aset daerah, jasa konstruksi dan properti, perdagangan umum dan jasa, perindustrian, pertambangan dan energi, pergudangan, dan jasa usaha kepelabuhanan. Modal dasar Perseroan Daerah ditetapkan sebesar Rp.110.000.000.000,00, dengan Pemerintah Daerah memiliki modal paling sedikit 51%. Organ Perseroan Daerah terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.