For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 13/2016 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 ini membentuk Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang. Pembentukan ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global, meningkatkan produktivitas BUMD, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, dan menggali potensi pendapatan asli daerah.

Perseroan Daerah ini dibentuk bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Koperasi Serba Usaha Karyawan Pemerintah Kota Semarang. Perseroan Daerah dapat memiliki unit usaha dan/atau anak perusahaan, termasuk Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang dan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang.

Maksud pembentukan Perseroan Daerah adalah untuk membentuk BUMD yang dapat mengelola aset daerah, memanfaatkan potensi ekonomi, dan membantu mempercepat program pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah, memberikan pelayanan yang baik, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Perseroan Daerah bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan, pertanian dan peternakan, pariwisata, transportasi, pemanfaatan aset daerah, jasa konstruksi dan properti, perdagangan umum dan jasa, perindustrian, pertambangan dan energi, pergudangan, dan jasa usaha kepelabuhanan. Modal dasar Perseroan Daerah ditetapkan sebesar Rp.110.000.000.000,00, dengan Pemerintah Daerah memiliki modal paling sedikit 51%. Organ Perseroan Daerah terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.

1. Perusahaan Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong masih beroperasi paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah Ini

(-)