Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan peraturan perundang-undangan yang komprehensif, holistik, dan sistematik untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur pendataan petani, perlindungan petani melalui fasilitasi prasarana dan sarana, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, asuransi pertanian, serta fasilitasi bantuan hukum. Selain itu, diatur pula pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pemasaran hasil pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan petani. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan kewenangannya.