For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date15 Maret 2019
Publication Date15 Maret 2019
Place of EnactmentToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan peraturan perundang-undangan yang komprehensif, holistik, dan sistematik untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur pendataan petani, perlindungan petani melalui fasilitasi prasarana dan sarana, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, asuransi pertanian, serta fasilitasi bantuan hukum. Selain itu, diatur pula pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pemasaran hasil pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan petani. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan kewenangannya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi masyarakat. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi kegiatan, pencabutan izin, pembatalan izin, pencabutan insentif, dan/atau denda administrasi.