For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 26/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 26 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:29 November 2002Publication Date:28 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date29 November 2002
Publication Date28 November 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2000 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2000 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/57/SJ dan Nomor 188.342/10/SJ, tanggal 2 Januari 2002, yang meminta penghentian pelaksanaan kedua Peraturan Daerah tersebut. Hal-hal teknis yang timbul akibat pencabutan ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)