For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 - 2034

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 3/2014 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2014Publication Date:30 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 - 2034
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date30 Oktober 2014
Publication Date30 Oktober 2014
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2005-2015.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Belitung adalah mewujudkan Kabupaten Belitung yang serasi dan lestari dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing berbasis sektor unggulan kelautan dan perikanan, perhubungan, dan pariwisata serta sektor penunjang lainnya. Kebijakan penataan ruang meliputi pemerataan pertumbuhan ekonomi, pengembangan sistem pusat pelayanan wilayah, peningkatan kualitas prasarana, pemeliharaan kelestarian lingkungan, pengendalian kegiatan budidaya, dan penetapan kawasan strategis. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya). Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, hutan konservasi, cagar budaya, rawan bencana, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang mengacu pada rencana struktur dan pola ruang, dengan program pemanfaatan ruang dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan: a. yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.