For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 7/2024 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2024Publication Date:13 Juni 2024
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date24 Juni 2024
Publication Date13 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penggunaan aplikasi naskah dinas elektronik harus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta sesuai dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, materi yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)