Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak-hak anak yang merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta generasi penerus bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya. KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemenuhan Hak Anak:**
* Pengelompokan hak anak ke dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
* Rincian hak dan kewajiban terkait masing-masing klaster, termasuk peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah.
2. **Tahapan Pengembangan KLA:**
* Tahapan meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
* Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif.
* Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA.
3. **Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak:**
* Integrasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai bagian dari KLA.
* Tahapan pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak.
4. **Kewajiban Pihak Terkait:**
* Kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media dalam mendukung KLA.
5. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:**
* Tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan KLA, termasuk pengembangan kebijakan, pengalokasian anggaran, dan kerjasama dengan pihak lain.