For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya

Also known as: Peraturan BRIN 7/2024 · Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 November 2024Publication Date:12 November 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date20 November 2024
Publication Date12 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 7 Tahun 2024 ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kebun Raya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Perencanaan Pembangunan Kebun Raya:
    • Tahapan perencanaan meliputi usulan, kajian, kajian kelayakan lokasi, dan penyusunan rencana induk, yang memerlukan pertimbangan teknis dari BRIN.
    • Usulan pembangunan harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala BRIN dan mencantumkan informasi lokasi, luas, dan status lahan.
    • Kajian kelayakan lokasi meliputi status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi berdasarkan rencana tata ruang, dan aksesibilitas lokasi.
    • Rencana induk Kebun Raya harus memuat pendahuluan, metodologi, kondisi saat ini, analisis biogeofisik, analisis sosial budaya, konsep, zonasi, rencana tapak dan utilitas, pentahapan pembangunan, dan rencana pembiayaan.
  2. Pengelolaan Kebun Raya:
    • Meliputi pemeliharaan kawasan, koleksi tumbuhan, dan infrastruktur pendukung, serta pemanfaatan kawasan, koleksi tumbuhan, dan infrastruktur pendukung.
    • Pemanfaatan harus sesuai dengan fungsi Kebun Raya.
    • Pemeliharaan kawasan mencakup perawatan dan penataan lingkungan.
    • Pemeliharaan koleksi tumbuhan meliputi perbanyakan, perawatan, dan pendokumentasian data koleksi.
    • Infrastruktur pendukung mencakup sistem jaringan jalan, bangunan gedung, jaringan irigasi, air bersih, drainase, pengelolaan sampah dan limbah, jaringan listrik, dan infrastruktur pendukung kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
  3. Pembinaan dan Pengawasan:
    • BRIN melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan Kebun Raya.
    • Pembinaan meliputi pendampingan, bimbingan teknis, dan penciptaan iklim kondusif.
    • Pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, dan penilaian untuk menetapkan kategori Kebun Raya berdasarkan kelas.
  4. Pengelolaan Sistem Informasi Elektronik dan Pangkalan Data Koleksi:
    • BRIN menggunakan dan mengembangkan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya secara terintegrasi dan terpusat.
    • Kebun Raya harus memiliki pangkalan data koleksi yang memperhatikan keakuratan, kemutakhiran, kelengkapan, dan keamanan data.
    • Pengelola pangkalan data koleksi terdiri atas admin pengelola, admin sistem, dan operator.

(-)

(-)