Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menunjang kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menata dan menyelaraskan fungsi dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe B), Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti pendidikan (Tipe A), pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata (Tipe B), kesehatan (Tipe A), sosial (Tipe B), keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Tipe B), kependudukan dan pencatatan sipil (Tipe B), pemberdayaan masyarakat dan desa (Tipe B), pekerjaan umum dan penataan ruang (Tipe B), perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Tipe B), perhubungan (Tipe C), satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat (Tipe B), penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu (Tipe B), perdagangan dan perindustrian (Tipe B), koperasi, usaha mikro dan tenaga kerja (Tipe B), komunikasi dan informatika (Tipe B), ketahanan pangan (Tipe C), pertanian (Tipe A), perikanan (Tipe C), lingkungan hidup (Tipe B), kearsipan dan perpustakaan (Tipe C). Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (Tipe B). Kecamatan terdiri dari 14 kecamatan dengan tipe A. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. Bupati dibantu oleh 3 Staf Ahli.