Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah yang membawahi tiga Asisten, yaitu Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi tiga Bagian. Sekretariat Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi staf, pembinaan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan hubungan masyarakat dan antar lembaga.