For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2003Publication Date:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 Juni 2003
Publication Date24 Juni 2003
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah yang membawahi tiga Asisten, yaitu Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi tiga Bagian. Sekretariat Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi staf, pembinaan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan hubungan masyarakat dan antar lembaga.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Sekretariat Daerah serta Pemerintah Daerah.

(-)