on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
Also known as: Permen Ristekdikti 73/2017 · Permen Ristekdikti No. 73 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Sebelas Maret (UNS). Salah satu langkah penting adalah pembentukan Fakultas Keolahragaan, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. UNS diatur sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Struktur organisasi UNS mencakup Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNS, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan pengelolaan sumber daya UNS.