For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu

Also known as: PMK 213/PMK.04/2008 · PMK No. 213/PMK.04/2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:16 Desember 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor, barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan penyajian informasi secara online antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, dan Pos Persepsi. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pembayaran oleh Wajib Bayar melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, serta pengaturan mengenai penggunaan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sebagai bukti pembayaran. Peraturan ini juga mengatur kewajiban lembaga terkait dalam memproses dan menyetorkan penerimaan negara ke kas negara.

1. Terhadap pembayaran dan penyetoran pungutan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 sepanjang tidak sedang diajukan dan/atau dalam proses hukum di pengadilan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pungutan ekspor yang telah dibayar tetapi pemberitahuan pabean ekspor yang diajukan belum mendapatkan nomor pendaftaran, penyelesaian pemberitahuan pabean ekspor tersebut mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan tentang pemungutan bea keluar. b. Seluruh pembayaran pungutan ekspor dan/atau denda administrasi yang telah diterima oleh Bendahara Penerima Kantor Bea dan Cukai harus disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN) nomor rekening 502.000.000 di Bank Indonesia paling lambat pada hari kerja pertama pada tahun 2009 melalui Bank Devisa Persepsi. c. Seluruh pembayaran pungutan ekspor dan/atau denda administrasi yang telah diterima oleh Bank Devisa Persepsi harus disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN) nomor rekening 502.000.000 di Bank Indonesia paling lambat pada hari kerja kedua pada tahun 2009 tanpa dipotong biaya jasa perbankan. d. Dalam hal terdapat temuan kekurangan pembayaran pungutan ekspor dan belum diterbitkan surat tagihan pertama, Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat tagihan yang berisi perintah pelunasan pungutan ekspor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tagihan. e. Dalam hal terdapat penagihan kekurangan pembayaran pungutan ekspor dan/atau denda administrasi melalui penerbitan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf d, surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, atau surat tagihan ketiga dan telah jatuh tempo, Kantor Bea dan Cukai: 1) Menerbitkan surat peringatan kepada eksportir yang bersangkutan yang berisi: a) Perintah pelunasan pungutan ekspor dan/atau denda administrasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat peringatan; dan b) Pemberitahuan akan dilakukan pemblokiran terhadap seluruh kegiatan kepabeanan, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat peringatan tidak dilakukan pelunasan, 2) Memblokir seluruh kegiatan kepabeanan eksportir yang bersangkutan dan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat peringatan tidak dilakukan pelunasan. f. Terhadap seluruh kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan yang dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor sampai dengan saat pelunasan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh. g. Seluruh permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pungutan ekspor yang telah diajukan oleh eksportir dan belum mendapatkan keputusan dapat diajukan kembali dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan tentang pemungutan bea keluar. h. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pungutan ekspor sebagai akibat kesalahan pengenaan tarif pungutan ekspor, jumlah satuan barang, harga patokan ekspor, kurs, penghitungan atau kesalahan administrasi, sepanjang: 1) Telah diajukan dan belum mendapatkan keputusan; atau 2) Telah disetujui dengan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pungutan ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya, dapat dimintakan pengembalian secara tunai dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Diajukan permohonan pengembalian dengan menggunakan format sebagimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan dilampiri dengan seluruh dokumen asli pada pengajuan pengembalian yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk bukti pembayaran dan/atau surat keterangan mengenai keabsahan keputusan tentang persetujuan pengembalian pungutan ekspor dari Direktorat Jenderal Anggaran, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; 2) Dalam hal permohonan pengembalian disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; 3) Pengembalian diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) dan apabila pengembalian melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, pengembalian kepada eksportir ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; 4) Berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE), Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pungutan Ekspor (SPMKPE) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a) Lembar ke-1 dan 2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN); b) Lembar ke-3 untuk eksportir; dan c) Lembar ke-4 untuk Kantor Bea dan Cukai. 5) Surat Perintah Membayar Kembali Pungutan Ekspor (SPMKPE) dibebankan pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaan setoran bea keluar. 6) Surat Perintah Membayar Kembali Pungutan Ekspor (SPMKPE) disampaikan secara langsung oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan (KPPN) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian pungutan ekspor. i. Dalam hal ekspor dibatalkan, eksportir dapat mengajukan pengembalian pungutan ekspor yang telah dibayar dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h dan terhadap pengembalian yang diberikan dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah pungutan ekspor yang dibayarkan; dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf h atau huruf i ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan; k. Eksportir dapat dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada huruf i dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal: 1) Eksportir dapat membuktikan secara tertulis adanya pembatalan sepihak oleh pihak pembeli; 2) Tidak ada kapal pengangkut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau 3) Ada force majeur. l. Dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap eksportir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang belum diselesaikan, pemeriksaan dimaksud diteruskan untuk diselesaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksan tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; m. Seluruh permohonan keberatan yang telah diajukan dan belum mendapatkan keputusan dapat diajukan kembali dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan tentang pemungutan bea keluar. 2. Terhadap seluruh urusan pungutan ekspor yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 belum dapat diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, proses penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Dalam rangka proses penyelesaian urusan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada butir 2, Direktorat Jenderal Anggaran harus memberikan bantuan teknis yang diperlukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)