For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 108 Tahun 2022

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Also known as: Perwali Kota Bogor 108/2022 · Perwali Kota Bogor No. 108 Tahun 2022 · Perwali Kota Bogor Nomor 108 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2022Publication Date:21 Oktober 2022
Pengelolaan AirStandar & Pedoman TeknisPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date21 Oktober 2022
Publication Date21 Oktober 2022
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 47).

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman dalam penetapan tarif air minum bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya penyesuaian tarif seiring dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi kelompok pelanggan air minum yang dibagi menjadi enam kategori, yaitu: sosial, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga, industri, dan kelompok khusus. Setiap kategori memiliki kriteria spesifik yang didasarkan pada fungsi bangunan, luas bangunan, lokasi jalan, serta jenis kegiatan usaha. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam penghitungan tarif, yaitu keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan air baku. Selain itu, ditetapkan mekanisme tarif progresif bagi pelanggan yang konsumsi air minumnya melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum, di mana besaran tarif akhirnya ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

(-)

(-)