on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Majene 18/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Majene. Tujuan dari Jamkesda adalah untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Sasaran program ini adalah masyarakat Kabupaten Majene yang tergolong fakir miskin dan/atau orang tidak mampu yang tidak termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau jaminan kesehatan lainnya.
Ketentuan Substansial:
Kepesertaan: Persyaratan menjadi peserta Jamkesda meliputi penduduk yang memiliki KTP dan/atau KK, belum memiliki jaminan kesehatan lain, dan memenuhi kriteria fakir miskin/tidak mampu yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi Pendataan. Kartu peserta Jamkesda dilarang dipergunakan oleh orang lain, dan penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan lain dilarang menjadi peserta Jamkesda. Petugas kesehatan dilarang mengenakan pungutan biaya kepada peserta Jamkesda.
Pendataan: Pendataan dilakukan secara berjenjang oleh Tim Koordinasi Pendataan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Data peserta ditempatkan pada data base kepesertaan Jamkesda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.
Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan diberikan secara berjenjang meliputi Pustu, Polindes, Puskesmas, RSUD Majene, dan atau pada keadaan tertentu dapat dirujuk keluar daerah. Pelayanan diberikan secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
Pembiayaan: Dana program Jamkesda bersumber dari APBD Kabupaten Majene. Pembiayaan jaminan kesehatan bagi peserta Jamkesda menjadi kewajiban pemerintah daerah.