For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2003Publication Date:28 Juli 2003
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date30 Juli 2003
Publication Date28 Juli 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru (BP4), Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM), dan Balai Laboratorium Kesehatan (Balai LABKES).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi pelayanan kesehatan di BP4, BKIM, dan Balai LABKES Provinsi Jawa Tengah.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Retribusi: Pelayanan kesehatan di BP4, BKIM, dan Balai LABKES.
  • Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di BP4, BKIM, dan Balai LABKES.
  • Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi: Frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan kelas pelayanan.
  • Kebijakan Retribusi: Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Biaya penyelenggaraan BP4, BKIM, dan Balai LABKES dipikul bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Tarif tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong dan keadilan.
  • Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan Unit Cost, kemampuan ekonomi masyarakat, tarif balai pengobatan setempat, subsidi silang, dan aspek keadilan.
  • Jenis Pelayanan: Rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap. Jenis pelayanan meliputi pelayanan medik penyakit paru, pelayanan medik indera, pelayanan pemeriksaan kimia, patologi, dan mikrobiologi, pelayanan penunjang medik, pelayanan penunjang non medik, pelayanan konsultatif khusus, dan pelayanan lain-lain.
  • Tempat dan Kewenangan Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat obyek retribusi berada.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Masa Retribusi: Jangka waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau di BP4, BKIM, dan Balai LABKES dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Penagihan Retribusi: Pengeluaran Surat Teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Kedaluwarsa Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.
  • Uang Perangsang: Instansi pemungut retribusi diberikan uang perangsang sebesar 5% dari realisasi penerimaan retribusi.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.