on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Cilacap
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 19/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal kerja BUMD, meningkatkan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk setoran tunai berupa uang atau berupa aset seperti tanah dan bangunan yang dinilai oleh penilai independen. Modal yang disertakan merupakan modal daerah yang dipisahkan dan dikelola tersendiri. Sumber modal dapat berasal dari pinjaman BUMD, BUMN, pihak ketiga, kapitalisasi cadangan keuntungan, revaluasi aset, agio saham, dan potensi lainnya yang ditetapkan melalui RUPS.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD pada tahun 2018 hingga 2022, yang dianggarkan dalam APBD. Nilai penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja BUMD. Jika target penyertaan modal tidak terpenuhi, dapat diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. BUMD yang tidak mampu meningkatkan kinerja dan PAD sesuai target tidak akan menerima penyertaan modal tahun berikutnya. Direksi BUMD wajib membuat Rencana Bisnis Perusahaan jika ada penambahan modal disetor.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban BUMD terkait penyaluran modal usaha kepada UMKM, peningkatan pelayanan di bidang kefarmasian oleh PD. Cahaya Husada, peningkatan pelayanan dalam penyediaan barang/jasa cetakan oleh PD. Percetakan Grafika Indah, peningkatan dan pengembangan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) oleh PDAM, dan optimalisasi pengelolaan usaha di bidang perdagangan, pertanian, dan bidang usaha lainnya oleh PD. Serba Usaha. Laba bersih atau hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan umum atas pengelolaan penyertaan modal daerah, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perekonomian. Direksi BUMD wajib menyampaikan laporan keuangan dan kinerja perusahaan secara berkala kepada Bupati.