For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Transaksi Surat Berharga Komersial Di Pasar Uang

Also known as: Peraturan BI 19/9/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/9/PBI/2017

Status:
Active
Effective Date:4 September 2017Publication Date:19 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenerbitan Dan Transaksi Surat Berharga Komersial Di Pasar Uang
LocationBank Indonesia
Effective Date04 September 2017
Publication Date19 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengembangan pasar keuangan yang likuid dan efisien. Surat berharga komersial diidentifikasi sebagai instrumen penting untuk pengelolaan likuiditas dan pembiayaan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang, menetapkan kriteria bagi korporasi non-bank yang dapat menerbitkan surat berharga komersial, dan menetapkan persyaratan administratif serta kriteria instrumen. Selain itu, peraturan ini mengatur keterbukaan informasi, pendaftaran penerbitan, dan mekanisme penawaran surat berharga komersial. Bank Indonesia bertindak sebagai pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Ketentuan mengenai pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial oleh Korporasi Non-Bank mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018. 2. Kewajiban pelaporan transaksi Surat Berharga Komersial mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.