on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Transaksi Surat Berharga Komersial Di Pasar Uang
Also known as: Peraturan BI 19/9/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/9/PBI/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengembangan pasar keuangan yang likuid dan efisien. Surat berharga komersial diidentifikasi sebagai instrumen penting untuk pengelolaan likuiditas dan pembiayaan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang, menetapkan kriteria bagi korporasi non-bank yang dapat menerbitkan surat berharga komersial, dan menetapkan persyaratan administratif serta kriteria instrumen. Selain itu, peraturan ini mengatur keterbukaan informasi, pendaftaran penerbitan, dan mekanisme penawaran surat berharga komersial. Bank Indonesia bertindak sebagai pengawas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.