on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 16/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,2% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang bayar, terdapat kesalahan perhitungan, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Bupati.