For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 16/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentDolok Sanggul

Peraturan Pelaksanaan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,2% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.

Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang bayar, terdapat kesalahan perhitungan, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Bupati.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan sebelumnya masih dapat ditagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud Fasal (27) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal (27) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kuiungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)