For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1967 tentang Pembubaran Badan-Badan Pengawas Serta Direksi PT Peksin

Also known as: Keppres 110/1967 · Keppres No. 110 Tahun 1967 · Keppres Nomor 110 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1967Publication Date:3 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Badan-Badan Pengawas Serta Direksi PT Peksin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1967
Publication Date03 Agustus 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 77 tahun 1966 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Badan-Badan Pengawas serta Direksi P.T. PEKSIN, menyusul likuidasi perusahaan tersebut. Keputusan ini juga menetapkan pemberhentian dengan hormat semua anggota Badan Pengawas dan Direksi P.T. PEKSIN, dengan ucapan terima kasih atas jasa yang telah mereka sumbangkan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juni 1967, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua Menteri Utama, beberapa Menteri, Kantor Urusan Pegawai, dan Badan Pengawas Keuangan.

(-)

(-)