Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Badan-Badan Pengawas serta Direksi P.T. PEKSIN, menyusul likuidasi perusahaan tersebut. Keputusan ini juga menetapkan pemberhentian dengan hormat semua anggota Badan Pengawas dan Direksi P.T. PEKSIN, dengan ucapan terima kasih atas jasa yang telah mereka sumbangkan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juni 1967, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua Menteri Utama, beberapa Menteri, Kantor Urusan Pegawai, dan Badan Pengawas Keuangan.