Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1999 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan anggaran. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula Rp. 640.375.857.000,00 bertambah Rp. 301.342.669.000,00 sehingga menjadi Rp. 941.718.526.000,00. Perubahan tersebut mencakup peningkatan baik pada belanja rutin maupun belanja pembangunan. Belanja rutin sebelum perubahan adalah Rp. 399.617.948.000,00, bertambah Rp. 239.106.636.000,00 menjadi Rp. 638.724.584.000,00. Sementara itu, belanja pembangunan sebelum perubahan adalah Rp. 240.757.909.000,00, bertambah Rp. 62.236.033.000,00 menjadi Rp. 302.993.942.000,00. Selain itu, Perubahan Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp. 40.553.277.000,00 bertambah sejumlah Rp. 44.939.761.000,00 sehingga menjadi Rp. 85.493.038.000,00.