For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 April 2014Publication Date:8 April 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date08 April 2014
Publication Date08 April 2014
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan secara berkelanjutan di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya lahan pertanian untuk kemakmuran rakyat dan perlunya mencegah degradasi lahan akibat pertumbuhan penduduk dan ekonomi. Tujuan utama adalah menjamin ketersediaan lahan pertanian, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi petani, meningkatkan kesejahteraan, dan mempertahankan keseimbangan ekologis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan yang mengacu pada perencanaan nasional dan didasarkan pada pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan, serta ketersediaan lahan.
  2. Penetapan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, dengan luasan minimal yang telah ditetapkan untuk setiap kabupaten/kota.
  3. Pengembangan kawasan pertanian melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dll.) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan nonpertanian).
  4. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, termasuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
  5. Pemanfaatan lahan pertanian yang menjamin konservasi tanah dan air.
  6. Pembinaan kepada pihak terkait pemanfaatan kawasan pertanian.
  7. Pengendalian alih fungsi lahan, dengan larangan alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum dan bencana, serta persyaratan penggantian lahan.
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan lahan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Pengembangan sistem informasi lahan pertanian yang dapat diakses masyarakat.
  10. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan sarana, informasi pemasaran, dan ganti rugi gagal panen.
  11. Pembiayaan perlindungan lahan dari anggaran pemerintah dan sumber lain yang sah.
  12. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 41 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00.