For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 05 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 05 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Also known as: Perda Kota Binjai 05/2023 · Perda Kota Binjai No. 05 Tahun 2023 · Perda Kota Binjai Nomor 05 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:3 April 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePersetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date03 April 2023
Publication Date03 April 2023
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG dan SLF) bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan pendirian bangunan, memenuhi standar teknis bangunan gedung, dan memanfaatkan bangunan gedung sesuai fungsinya.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian PBG dan SLF, yang bertujuan untuk penataan, pengendalian, dan kelaikan fungsi bangunan, serta efisiensi pelayanan.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasi (tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan).
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Setiap pemilik gedung harus memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. PBG diperlukan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan.
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF): SLF diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Proses penerbitan SLF meliputi pemeriksaan kelaikan fungsi, permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, dan penerbitan SLF.
  • Kewajiban Pemegang PBG: Pemegang PBG wajib menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi. Dinas Teknis melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi.
  • Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB): Standar teknis BGCB yang dilestarikan meliputi ketentuan tata bangunan, pelestarian, dan keandalan BGCB.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku dengan sampai beralihnya izin. 2. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 8, 9, 13, 14, 15, 18, 19, dan 20 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan PBG/SLF, pencabutan PBG/SLF, penghentian tugas TPA/Penilik. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.