For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2022 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2022Publication Date:23 Mei 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date23 Mei 2022
Publication Date23 Mei 2022
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan non-publik serta menciptakan sinergi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Arsitektur SPBE: Pelaksanaan SPBE harus mengacu pada Arsitektur SPBE yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional.
  2. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis: Pemerintah Daerah menyusun Peta Rencana SPBE yang berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. Proses Bisnis disusun berdasarkan Arsitektur SPBE untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE.
  3. Data dan Informasi: Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh untuk SPBE, dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Perangkat Daerah.
  4. Aplikasi: Pemerintah Daerah dapat melakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi yang terdiri dari aplikasi umum dan aplikasi khusus.
  5. Infrastruktur: Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian, dan pengembangan infrastruktur mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.
  6. Organisasi dan Manajemen: Dapat ditetapkan Perangkat Daerah Mandiri TIK berdasarkan penilaian evaluasi kelayakan. Bupati membentuk Tim Koordinasi SPBE untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
  7. Manajemen Risiko: Pemerintah Daerah menerapkan Manajemen Risiko SPBE untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak Risiko SPBE.
  8. Pemantauan dan Evaluasi: Tim koordinasi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE.
  9. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi.
  10. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan SPBE bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah.
  11. Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha: Pemerintah Daerah dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha guna pencapaian tujuan strategis SPBE.

(-)

1. Terhadap Kepala Perangkat Daerah yang tidak melakukan pengujian aplikasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya. 2. Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyerahkan diagram infrastruktur LAN atau tidak melaporkan perubahan infrastruktur LAN dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya. 3. Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengadakan, mengembangkan, dan mengelola situs web dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya. 4. Terhadap Kepala Perangkat Daerah yang tidak melakukan pencadangan (back-up) data dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi disiplin lainnya.