on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan
Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2024 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha pertembakauan yang kokoh dan berkelanjutan, menjamin ketersediaan bahan baku Industri Hasil Tembakau (IHT), menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Jawa Timur, dan menjaga keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional.
Peraturan ini mengatur perencanaan pengembangan dan pelindungan pertembakauan yang mencakup bidang budi daya, IHT, dan pemasaran. Perencanaan dilakukan secara sistematis dan terukur dengan melibatkan pemangku kepentingan. Pengembangan budi daya tanaman tembakau dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, dengan melibatkan petani dan pelaku usaha. Pelaku usaha yang melakukan pengembangan dengan luasan lahan tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
Pengembangan IHT dilakukan melalui pembinaan, fasilitasi, pembentukan kawasan IHT, pencegahan rokok ilegal, dan pemberian masukan kepada Pemerintah terkait importasi tembakau. Pemerintah Provinsi juga mendorong pemanfaatan tembakau untuk produk selain rokok dan cerutu. Pengembangan pemasaran dilakukan dengan membangun sistem informasi pasar, memfasilitasi kerja sama, membangun jejaring perdagangan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang melakukan pembelian tembakau Jawa Timur wajib mendapatkan Izin Pembelian Tembakau.
Pelindungan pertembakauan dilakukan melalui pelindungan kemurnian dan keaslian tembakau, pelindungan dan pemberdayaan petani (melalui penyediaan prasarana, akses permodalan, teknologi, informasi pasar, asuransi, dan sistem resi gudang), serta pelindungan dan pemberdayaan IHT (melalui jaminan kepastian hukum, kemudahan perizinan, ketersediaan bahan baku, akses pasar, dan persaingan usaha yang sehat).
Pengendalian pertembakauan dilakukan dalam bidang budi daya, IHT, dan pemasaran, meliputi pembatasan residu agrokimia, pengujian kandungan Tar dan Nikotin, pelarangan bahan tambahan berbahaya, dan penerapan standar mutu. Kemitraan antara petani dan IHT didorong untuk meningkatkan kualitas bahan baku dan nilai tambah tembakau. Penelitian didukung untuk mengembangkan pertembakauan yang inovatif dan berkelanjutan. Sistem informasi pertembakauan diselenggarakan untuk menyediakan data yang dapat diakses masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan dan pelindungan pertembakauan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petani, IHT, dan pelaku usaha pemasaran.