on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Also known as: Perda Kota Surakarta 12/2023 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan jaminan kesehatan, dan perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum, serta untuk pengembangan Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal ini berbentuk uang dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah. Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilakukan secara bertahap. Dengan ditetapkannya peraturan ini, total penyertaan modal menjadi Rp141.798.617.064,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu enam puluh empat rupiah).
Dana penyertaan modal ini digunakan untuk pengembangan program Air Limbah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta setiap tahun bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Wali Kota melalui dewan pengawas.