on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260.1/Kpts./HK.150/M/03/2026 tentang Tim Penanganan Dampak Perubahan Iklim Sektor Pertanian Tahun 2026-2029
Also known as: Kepmentan 260.1/Kpts./HK.150/M/03/2026 · Kepmentan No. 260.1/Kpts./HK.150/M/03/2026
Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan Tim Penanganan Dampak Perubahan Iklim Sektor Pertanian untuk periode tahun 2026-2029. Latar belakang pembentukan tim ini adalah untuk merespons dampak perubahan iklim yang memengaruhi sektor pertanian serta menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kebijakan pengendalian perubahan iklim, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Tim ini terdiri atas unsur Pengarah, Pelaksana, dan Tim Teknis yang memiliki tugas spesifik. Pengarah bertugas memberikan arahan dalam perumusan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan dan evaluasi penanganan dampak perubahan iklim. Pelaksana bertanggung jawab melakukan koordinasi, membangun sinergitas antar kementerian/lembaga, serta memberikan saran kepada Menteri Pertanian. Sementara itu, Tim Teknis dibagi menjadi tujuh kelompok yang mencakup mitigasi dan adaptasi untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta tim pendukung, tim sosialisasi, dan tim tenaga ahli yang melakukan asesmen aksi mitigasi dan inventarisasi emisi gas rumah kaca.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim dapat melibatkan pakar, akademisi, dan praktisi dari instansi terkait. Selain itu, Ketua Pelaksana diberikan kewenangan untuk membentuk Sekretariat yang berkedudukan di Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, guna mendukung kelancaran administrasi dan operasional program kerja tim.