on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 196/PMK.07/2011 · PMK No. 196/PMK.07/2011
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai keterangan historis karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 tidak lagi berlaku pada saat penyusunan analisis ini.
Keterangan umum: Dokumen asli ditetapkan dan diundangkan pada 30 November 2011. Dalam praktik peraturan sektor fiskal seperti alokasi DBH, ketidaksinambungan suatu peraturan biasanya terjadi akibat terbitnya peraturan pengganti (Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi) atau karena perubahan kebijakan APBN/UU yang mengatur alokasi anggaran.
Status kepastian pencabutan: Berdasarkan keterangan awal dokumen ini, tidak terdapat pasal dalam teks yang menyatakan sendiri masa berlakunya berakhir pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pernyataan "TIDAK BERLAKU" pada analisis ini mengindikasikan bahwa setelah berlakunya suatu peraturan pengganti atau perubahan hukum yang relevan, Peraturan Menteri ini dihentikan pelaksanaannya. Namun, tanpa akses ke basis data resmi terakhir (Berita Negara/website Kementerian Keuangan), tanggal pencabutan atau peraturan pengganti yang spesifik tidak dapat dipastikan di sini.
Pendekatan analitis: Biasanya, PMK yang mengatur alokasi DBH untuk tahun anggaran tertentu digantikan oleh PMK atau ketentuan APBN/Perubahan APBN berikutnya yang menetapkan alokasi DBH untuk tahun yang bersangkutan atau yang relevan. Penggantian juga dapat terjadi jika ada perubahan mendasar pada UU tentang APBN, UU Perimbangan Keuangan, atau Peraturan Pemerintah yang menyusun mekanisme DBH.
Rekomendasi verifikasi: Untuk mengetahui peraturan pengganti yang pasti, perlu dilakukan pengecekan pada sumber resmi: Berita Negara Republik Indonesia, website Kementerian Keuangan (seksi peraturan PMK), dan peraturan perundang‑undangan online (mis. JDIH Kementerian Keuangan, JDIHN).
Dalam teks asli: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011 tidak memuat amandemen atau perubahan dalam dokumen yang disajikan; dokumen menunjuk pada dasar hukum (UU No.33/2004, UU APBN 2011 dan perubahan UU APBN 2011) dan peraturan pelaksanaan terkait.
Analisis historis: Tidak terdapat catatan amandemen dalam lampiran teks; apabila ada perubahan selanjutnya, perubahan tersebut akan dicatat dalam peraturan pengganti atau dalam pemberitahuan pelepasan peraturan. Karena dokumen ini adalah instrumen alokasi untuk satu tahun anggaran, konten teknisnya biasanya bersifat satu kali (ad hoc) dan diganti pada siklus anggaran berikutnya.
Catatan: Analisis berikut menguraikan maksud, tujuan, dan ketentuan utama sebagaimana berlaku ketika Peraturan Menteri ini masih efektif.
Tujuan utama: Menetapkan alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang belum dibagihkan kepada provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat dialokasikan melalui APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan disalurkan kepada daerah penerima.
Latar belakang: Terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Umum yang belum terdistribusi kepada daerah; untuk menjamin kepastian anggaran dan penyelesaian hak daerah, pemerintah menetapkan besaran dan tata cara penyaluran melalui PMK khusus untuk APBN Perubahan 2011.
Kewajiban Pemerintah Pusat: Menetapkan besaran alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Umum dan menyalurkannya sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Hak Pemerintah Daerah: Menerima bagian alokasi kurang bayar DBH sesuai dengan rincian yang tercantum dalam lampiran; hak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang dapat dipergunakan sesuai ketentuan transfer daerah.
Kewajiban administratif: Pelaksanaan penyaluran dilaksanakan sesuai mekanisme pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana keuangan negara.
Alasan substantif umum: Peraturan yang mengatur alokasi untuk tahun anggaran tertentu bersifat ad hoc; setelah alokasi disalurkan dan siklus anggaran selesai, ketentuan teknis tersebut umumnya digantikan oleh aturan baru untuk tahun selanjutnya atau diintegrasikan dalam peraturan yang lebih umum. Dengan demikian, tidak aktifnya PMK ini kemungkinan besar karena telah digantikan oleh ketentuan tahun anggaran berikutnya atau peraturan pengganti yang mengatur mekanisme dan alokasi DBH secara lebih mutakhir.
Perubahan kebijakan/legislasi: Selain itu, perubahan pada UU APBN, UU Perimbangan Keuangan, atau terbitnya PMK baru dapat menyebabkan PMK tahun 2011 ini kehilangan relevansi dan diberhentikan pelaksanaannya.
Dampak langsung: Sebagai peraturan alokasi tahun anggaran 2011, pencabutan setelah penyelesaian penyaluran tidak lagi berdampak pada anggaran berikutnya. Jika penyaluran telah dilaksanakan, pencabutan bersifat administratif tanpa mengubah realisasi pembayaran yang sudah terjadi.
Dampak terhadap daerah: Jika ada klaim atau tunggakan terkait alokasi yang belum diselesaikan pada saat pencabutan, penyelesaiannya akan diatur oleh peraturan pengganti atau ketentuan transisi yang mengatur penyelesaian kewajiban lama.
Dampak kebijakan: Penggantian dengan aturan yang lebih baru dapat mengubah metodologi, besaran, atau mekanisme penyaluran DBH untuk tahun‑tahun berikutnya.
Catatan umum: Sebagai PMK yang bersifat alokasi untuk satu tahun anggaran, ketentuan peralihan biasanya minimal. Namun, berikut adalah praktek dan kemungkinan ketentuan peralihan yang relevan secara umum.
Prinsip umum: Bila peraturan ini dicabut oleh peraturan pengganti, peraturan pengganti biasanya memuat pasal transisi yang mengatur penyelesaian kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan lama.
Pelaksanaan alokasi yang sudah ditetapkan: Apabila penyaluran alokasi kurang bayar telah dilaksanakan sesuai Pasal 2, pencabutan tidak akan membatalkan penyaluran tersebut; pembayaran yang telah dilaksanakan tetap sah dan tercatat dalam pertanggungjawaban anggaran.
Proses administrasi: Transisi umumnya melibatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak daerah tercatat dan pembayaran/penyesuaian administrasi diperbarui sesuai peraturan pengganti.
Penyesuaian anggaran: Jika peraturan pengganti mengatur ulang besaran atau metodologi, dilakukan rekonsiliasi antara jumlah yang sudah dibayarkan dan jumlah yang ditetapkan oleh peraturan pengganti sesuai ketentuan transisi.
Hak daerah atas pembayaran yang sudah diatur: Hak daerah untuk menerima alokasi yang telah ditetapkan pada PMK 196/2011 tetap berlaku sampai kewajiban tersebut diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku saat itu atau berdasarkan peraturan pengganti.
Kewajiban pertanggungjawaban: Kewajiban administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang timbul dari penyaluran tersebut tetap berlaku dan dapat diaudit meskipun PMK pokoknya sudah tidak berlaku.
Penanganan sengketa/klaim: Sengketa atau klaim terkait alokasi 2011 umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi dalam peraturan pengganti, atau bila tidak ada, berdasarkan prinsip hukum administrasi dan ketentuan perundang‑undangan yang mengatur penyelesaian kewajiban keuangan negara.
Rekomendasi praktis: Untuk kasus yang belum selesai, rekomendasi adalah meninjau peraturan pengganti, dokumen penyaluran, bukti pertanggungjawaban, serta konsultasi dengan unit hukum Kementerian Keuangan atau Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai.
Penting: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011 adalah instrumen alokasi anggaran; teks yang disampaikan tidak memuat ketentuan sanksi pidana khusus. Berikut analisis mengenai sanksi yang relevan ketika peraturan ini masih berlaku dan statusnya setelah tidak berlaku.
Ketentuan dalam teks: Dalam naskah PMK yang tersedia tidak tercantum sanksi administratif atau pidana spesifik terkait pelaksanaan alokasi; fungsi PMK ini bersifat penetapan kuantum dan penjadwalan penyaluran.
Sanksi terkait pelaksanaan: Pelanggaran atas kewajiban pelaksanaan atau pertanggungjawaban anggaran umumnya dikenai sanksi administratif atau akuntabilitas menurut peraturan keuangan negara (mis. PMK pelaksana anggaran, peraturan BPKP, ketentuan tentang tata kelola transfer ke daerah), bukan sanksi yang ditetapkan dalam PMK ini sendiri.
Kelangsungan kewajiban akuntabilitas: Pencabutan PMK tidak menghapuskan kewajiban akuntabilitas atau tata kelola yang timbul ketika dana disalurkan. Jika terdapat temuan penyalahgunaan atau ketidakwajaran penggunaan dana, penyelesaian dan sanksi mengikuti ketentuan hukum materiil dan prosedural yang berlaku (mis. peraturan mengenai pertanggungjawaban keuangan negara, peraturan disiplin ASN, atau mekanisme perdata/administratif).
Kemungkinan audit dan penagihan kembali: Bila audit menemukan penggunaan tidak sesuai, instansi pengawas (mis. BPK, Inspektorat Jenderal, atau aparat penegak hukum dalam kasus pidana korupsi) dapat menindaklanjuti berdasarkan ketentuan umum, terlepas dari status PMK pokoknya.
Prosedur penyelesaian: Kasus atau proses sanksi yang masih berjalan ketika PMK dicabut harus diselesaikan menurut peraturan yang mengatur proses tersebut (mis. peraturan perundang‑undangan tentang pemeriksaan, audit, penagihan piutang negara, atau peraturan disiplin ASN), dan peraturan pengganti dapat mengatur aspek transisi administratif bila relevan.
Saran praktis: Dokumen terkait penyaluran, bukti pertanggungjawaban, serta dasar hukum pembayaran harus dipertahankan dan dijadikan dasar penyelesaian administratif atau hukum.