on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Olahraga Pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 12/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Olahraga pada Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat (BKOKM) Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah fungsi BKOKM dalam memberikan pelayanan kesehatan olahraga kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiswa, serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi pelayanan kesehatan olahraga dimaksudkan untuk menutupi biaya penyediaan jasa pelayanan dan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan di UPTD BKOKM. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan olahraga dan tindakan medis di UPTD BKOKM, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi, kelompok, atau badan yang memanfaatkan jasa tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pelayanan dan jenis tindakan medis. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada peningkatan kemampuan UPTD BKOKM, mutu pelayanan, serta efisiensi pengelolaan sumber daya.
Komponen pelayanan kesehatan termasuk tindakan medis meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, pemeriksaan penunjang dan diagnostik, fisioterapi, konsultasi gizi, konsultasi umum, konsultasi ahli, pemakaian alat olahraga, pemakaian ambulance, dan lain-lain. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, tindakan medis, dan jangka waktu pelayanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
Masa retribusi adalah jangka waktu pelayanan kesehatan sampai berakhirnya pelayanan, dan retribusi terutang terjadi saat ditetapkannya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Bendaharawan khusus Penerima UPTD BKOKM dan tidak dapat diborongkan. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.