on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ajibata. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan Kecamatan Ajibata sebagai kawasan ekowisata yang berbasis pada ekonomi lokal, kebudayaan masyarakat, dan keindahan alam Danau Toba, dengan fasilitas penunjang wisata berkelas dunia yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
RDTR ini mencakup rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan (PPK, SPPK, PL), jaringan transportasi (jalan umum, jalan khusus, halte, lintas penyeberangan, pelabuhan sungai dan danau, bandar udara pengumpan), jaringan energi (transmisi, distribusi, gardu listrik), jaringan telekomunikasi (tetap, bergerak seluler), jaringan sumber daya air (sistem irigasi, bangunan SDA), jaringan air minum (perpipaan, non-perpipaan), pengelolaan air limbah dan limbah B3, jaringan persampahan (TPST, TPS3R, TPS), jaringan drainase, dan jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi, tempat evakuasi).
Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (zona badan air, hutan lindung, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau) dan zona budi daya (zona badan jalan, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, perdagangan dan jasa, perkantoran, pengelolaan persampahan, transportasi, pertahanan dan keamanan, peruntukan lainnya). RDTR ini juga mengatur ketentuan pemanfaatan ruang yang meliputi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program pemanfaatan ruang prioritas.