on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 3/2023 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Selatan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.637.399.080.094,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.687.399.080.094,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) sebesar Rp.55.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah) sebesar Rp.5.000.000.000,-. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. (50.000.000.000),- yang ditutupi dengan pembiayaan netto.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.