on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian
Also known as: Perka BKN 9/2009 · Perka BKN No. 9 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 9 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan pengamanan persandian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Pengelola Pengamanan Persandian. Pemberian tunjangan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan dapat didelegasikan. Besarnya tunjangan ditentukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008. Prosedur pembayaran tunjangan melibatkan pengajuan usul oleh Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan memerlukan dokumen pendukung seperti keputusan pengangkatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran tunjangan dihentikan dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, diberhentikan, atau menjalani cuti besar.