For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024

Also known as: Permen ESDM 9/2023 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:7 September 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 September 2023
Publication Date07 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1098)

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi, serta sasaran dan indikator kinerja. Rencana strategis yang baru mencakup kondisi umum, visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk tahun 2020-2024. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, mengoptimalkan pengelolaan energi dan mineral secara berkelanjutan, memperkuat kapasitas organisasi, serta menyediakan data dan informasi mitigasi bencana geologi yang cepat dan akurat.

(-)

(-)