For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Kepmen ESDM 84.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 84.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan, data indikasi, sumber daya, dan cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan wilayah pertambangan agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan terkini serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Secara substansial, keputusan ini menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencakup Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut disediakan dalam bentuk cetak dan digital melalui sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik. Wilayah Usaha Pertambangan menjadi dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis mineral dan batubara. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Selain itu, Wilayah Usaha Pertambangan Khusus menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam atau batubara. Wilayah Pertambangan yang telah ditetapkan ini dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)