For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran

Also known as: PMK 194/PMK.05/2014 · PMK No. 194/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan anggaran terkait sisa pekerjaan dari kontrak tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni harus selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan. Jika tidak selesai, penyelesaian dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dengan syarat tertentu, termasuk penelitian oleh PPK dan KPA, serta adanya surat pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa. Penyelesaian sisa pekerjaan dibebankan pada DIPA tahun anggaran berikutnya dan memerlukan revisi anggaran. Perubahan kontrak diperlukan untuk mencantumkan sumber dana dari DIPA tahun anggaran berikutnya tanpa menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

(-)

1. Penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. 2. Jika pekerjaan tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, KPA dapat menghentikan pekerjaan dan mengenakan denda maksimum keterlambatan.