on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kota Probolinggo 1/2017 · Perda Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini dibuat sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya juga mencakup evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2011 yang dinilai menghambat birokrasi dan investasi.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kembali ketentuan mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan menara telekomunikasi di Kota Probolinggo berjalan efektif dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, antara lain:
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan mekanisme retribusi, penataan menara, serta sanksi yang berlaku.