For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 397 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 397 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

Also known as: Keppres 397/1961 · Keppres No. 397 Tahun 1961 · Keppres Nomor 397 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:15 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengabulkan Permohonan Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan Ho Fan Lin menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah permohonan yang diajukan oleh Ho Fan Lin pada tanggal 30 Juli 1959, yang kemudian didukung oleh usulan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Keputusan ini didasarkan pada Pasal V Peraturan Peralihan juncto pasal 4 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 62 tahun 1958. Substansi dari keputusan ini adalah pengakuan resmi Ho Fan Lin sebagai Warga Negara Republik Indonesia, efektif sejak tanggal penetapan keputusan ini.

1. Ho Fan Lin dinyatakan menjadi Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 tahun 1958, terhitung mulai tanggal penetapan Keputusan Presiden ini.

(-)