For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

Also known as: Perda Kota Banjar 3/2021 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2021Publication Date:24 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date25 Juni 2021
Publication Date24 Juni 2021
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran. Latar belakangnya adalah ancaman kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian jiwa serta harta benda. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran, termasuk pencegahan, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya dan beracun, inspeksi peralatan proteksi, investigasi kejadian, pemberdayaan masyarakat, dan alat pelindung diri petugas. 2. Manajemen proteksi kebakaran yang mencakup Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Setiap pemilik/pengguna bangunan wajib melengkapi sistem proteksi kebakaran sesuai standar dan menyiapkan personel terlatih. 3. Peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran, pengawasan prasarana, pelaporan kejadian, dan pembentukan Satuan Komunitas Kebakaran Lingkungan (SKKL). 4. Kerjasama penanggulangan kebakaran dengan pemerintah daerah lain atau lembaga lainnya. 5. Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Instansi Pemadam Kebakaran (IPK). Peraturan ini juga mengatur larangan terkait tindakan yang dapat menghambat penanggulangan kebakaran dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, dan pencabutan Sertifikat Laik Fungsi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dan Pasal 34 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.