For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN

Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Narkotika pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Also known as: SE BNN SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN · SE BNN No. SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2026
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeSurat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagian, terkait ketentuan hukum acara pidana).

Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tata cara penanganan tindak pidana narkotika pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan bagi penyidik BNN dalam menghadapi perubahan hukum pidana yang baru.

Ketentuan substansial dalam surat edaran ini meliputi:

  1. Penyelidikan tindak pidana narkotika tetap dilakukan oleh Pegawai BNN.
  2. Proses penegakan hukum tindak pidana narkotika oleh Penyidik BNN sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 620 KUHP 2023.
  3. Ketentuan Hukum formil Undang-Undang tentang Narkotika tetap berlaku terhadap norma yang secara tegas dimuat (Lex Specialis Derogat Legi Generali) berdasarkan Pasal 367 KUHAP 2025.
  4. Berkas perkara penyidikan yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural.
  5. Pasal sangkaan dalam Berita Acara Pemeriksaan bersifat sementara dan dapat disesuaikan pada tahap penuntutan.
  6. Pasal sangkaan yang memuat ketentuan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang tentang Narkotika masih dapat dicantumkan dalam berkas perkara.
  7. Penyidik wajib berkoordinasi aktif dan berkelanjutan dengan Penuntut Umum sejak tahap penyidikan.

Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Penyidikan tindak pidana narkotika dilaksanakan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme, profesionalisme, dan akuntabel.

1. Proses penegakan hukum tindak pidana narkotika oleh Penyidik BNN sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika berdasakan ketentuan peralihan Pasal 620 KUHP 2023. 2. Ketentuan Hukum formil Undang-Undang tentang Narkotika tetap berlaku terhadap norma yang secara tegas dimuat (Lex Specialis Derogat Legi Generali) berdasarkan Pasal 367 KUHAP 2025. 3. Terhadap berkas perkara penyidikan, baik pada masa penyidikan maupun telah lengkap dan dilimpahkan (Tersangka dan Bukti) kepada Jaksa/Penuntut Umum yang yang dibuat sebelum tanggal 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural, karena dibuat berdasarkan hukum yang berlaku pada saat itu. 4. Pasal sangkaan yang dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan bersifat sementara dan dapat dilakukan penyesuaian pada tahap penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam penyerahan Tersangka dan Barang Bukti jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap dengan menggunakan KUHP Lama oleh Jaksa/Penuntut Umum, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk mencantumkan pasal sangkaan dalam KUHP Baru pada surat pengantar dalam penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dan menuangkannya dalam Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis dari Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Jaksa, dengan mengundang Penyidik, Tersangka, dan Advokat. 6. Dalam hal Undang-Undang tentang Penyesuaian berlaku, Surat Edaran ini menyesuaikan dengan materi muatan Undang-Undang dimaksud (Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori).

(-)