on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai
Also known as: Peraturan BI 7/36/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/36/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang transaksi swap lindung nilai antara bank dan Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya langkah-langkah untuk mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia, mengingat fluktuasi nilai tukar dapat menyebabkan ketidakpastian dalam kegiatan investasi.
Ketentuan Substansial:
Bank dapat melakukan transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia berdasarkan transaksi underlying yang memenuhi syarat, yaitu:
Bank yang dapat melakukan transaksi ini harus termasuk dalam klasifikasi bank devisa dengan peringkat komposit paling rendah 3. Jangka waktu transaksi swap lindung nilai paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan. Transaksi ini dapat diperbaharui dengan menggunakan underlying transaksi yang sama, dengan persyaratan tertentu. Bank dilarang menggunakan underlying transaksi lebih dari satu kali sebelum transaksi swap lindung nilai yang pertama jatuh tempo.
Bank Indonesia mengumumkan tingkat premi atau diskon dari transaksi swap lindung nilai, yang dihitung berdasarkan premi yang berlaku di pasar. Transaksi dilakukan dalam valuta US Dollar terhadap Rupiah, namun dapat dilakukan dalam valuta asing lainnya terhadap Rupiah jika dianggap perlu. Kurs yang digunakan adalah kurs beli Kurs Transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen asli transaksi swap lindung nilai dan dokumen asli underlying transaksi, serta penyelesaian kewajiban transaksi.