For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 November 2012Publication Date:1 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date01 November 2012
Publication Date01 November 2012
Place of EnactmentBoroko

Peraturan ini mencabut beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah melalui Retribusi Jasa Perizinan Tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yang dipungut, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis perizinan. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, serta keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terhutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.