on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 69 Tahun 2026 tentang Tim Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Wilayah Program Percontohan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Also known as: Kepmen PPPA 69/2026 · Kepmen PPPA No. 69 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 69 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjamin hak perempuan dan anak atas perlindungan dari kekerasan serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, yang ditetapkan sebagai wilayah program percontohan.
Substansi utama dari peraturan ini adalah pembentukan dan penetapan Tim Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Wilayah Program Percontohan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tim ini memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelibatan berbagai pihak terkait, menggerakkan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana, serta memberikan pertimbangan dalam pengembangan sistem informasi terintegrasi. Selain itu, tim ini bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan terpadu, dengan setiap anggota melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan instansi masing-masing.